Berita
ZALUR ZONASI PPDB 2022
Sub: Dibuka Hari Selasa Tgl 31 Mei s/d 05 Juni 2022 | Oleh : Admin,- Senin, 28 Jun 2021 - 09:41:22 Wib
Kategori : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara SMAN 1 Kualuh Selatan Tahun Ajaran 2022/2023 - Dibaca: 1449 kali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara Tahun Ajaran 2022/2023
Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1Seleksi / Jalur Afirmasi
-
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
2Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
-
Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19
3Seleksi / Jalur Prestasi
-
Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari
1. Hasil Nilai Rapor Semester 1 s/d 5
2. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik
Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMK terdiri dari
1. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
2. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
4Seleksi Jarak Domisili
-
Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
5Seleksi Prestasi Nilai Rapor
-
Seleksi Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen)
6Jalur Zonasi
-
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023